XtGem Forum catalog
100% free mobile hosting

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Mempelajari ilmu fiqih merupakan salah satu cara kita untuk lebih mengenal kepada pencipta kita, dan juga untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Di dalam ilmu fikih juga membahas mengenai hubungan manusia dengan manusia (habluminannas) dan juga hubungan antar manusia dengan Allah SWT. (habluminallah). Contohnya ibadah, baik ibadah fardhu maupun ibadah sunnah.
Sejalan dengan pernyataan diatas, kami menyusun sebuah makalah dengan masalah ibadah yang tujuannya yaitu agar kita lebih mengenal tentang ibadah.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, kami membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian ibadah?
2. Ada berapa macam-macam ibadah?
3. Apa hakikat dan hikmah ibadah?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ibadah
Profesor TM Hasbi Assidieqi, dalam kitab kuliah ibadah membagi arti ibadah ke dalam dua katagori, yaitu secara bahasa dan arti secara istilah.
Ibadah atau ibadat dari segi bahasa berarti taat, tunduk, menurut, mengikuti dan sebagainya. Ibadah juga digunakan dalam arti do’a. Penggunaan kata ibadah dalam arti taat dan sebagainya, tersebut dalam al-qur’an, yaitu dalam (Q.S Yasin: 60):
               
Artinya: Bukankah Aku telah perintahkan kamu Wahai anak-anak Adam, supaya kamu jangan menyembah Syaitan? Sesungguhnya ia musuh Yang nyata terhadap kamu”.

Sedangkan penggunaan ibadah dalam arti do’a, sebagaimana yang di maksud dalam (Q.S. Al- Mukmin: 60) :
      •        

Artinya: Dan Tuhan kamu berfirman: "Berdoalah kamu kepadaKu nescaya Aku perkenankan doa permohonan kamu. Sesungguhnya orang-orang Yang sombong takbur daripada beribadat dan berdoa kepadaku, akan masuk neraka jahannam Dalam keadaan hina.

Sedangkan menurut istilah, pengertian ibadah terbagi menjadi beberapa definisi yaitu :
1. Menurut ahli tauhid
Ibadah itu berarti meng-Esakan Allah, men-ta’zhimkan-Nya sepenuh-penuh ta’zhim serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kita kepada-Nya.


2. Menurut ulama’ akhlak
Mengerjakan segala ta’at badaniyyah dan menyelenggarakan segala syari’at hukum.
3. Menurut ahli kalam
Meng-Esakan Allah, mengagungkan-Nya secara sungguh-sungguh serta merendahkan diri kepada-Nya.
4. Menurut ahli fiqh
Apa yang dikerjakan untuk mendapat keridhoan Allah dan mengharap pahalanya di akhirat.
5. Menurut ahli tasawuf
Pekerjaan oleh orang yang cakap (mukallaf) dalam rangka menentang keinginan hawa nafsunya dan mengagungkan Tuhannya.
Apabila kita perhatikan dari berbagai definisi diatas, maka ada dua unsur ibadah yang sangat fundamental. Pertama, mengikat diri dari syari’at Allah yang diserukan oleh para Rasul-Nya, meliputi perintah larangan, penghalalan dan pengharaman dbagi perwujudtan ketundukan dan ketaatan kepada Allah SWT. Kedua, ketaatan serta ketundukan tersebut harus tumbuh dari kecintaan hati kepada Allah, kerena sesungguhnya Dialah yang paling berhak dicintai dan di sembah sehubungan dengan nikmat yang diberikan-Nya.
Dengan demikian pengertian ibadah di atas saling berkaitan dan saling menyempurnakan satu dengan yang lain, artinya tidak dipandang seseorang itu telah melakukan ibadah secara sempurna kalau ia hanya mengerjakan ibadah dalam pengertian ulama kalam saja, artinya ia juga harus melakukan ibadah sebagaimana yang dimaksud oleh ahli fiqh, ahli akhlak dan juga yang dimaksudkan olek ahli tasawuf dan begitu sebaliknya.

B. Macam-macam Ibadah
Macam-macam ibadah ditentukan oleh dasar pembagiannya, Hasby As Shidieqy membagi ibadah kedalam bebbagai aspek, yaitu:
1. Pembagian ibadah didasarkan pada pembagian umum dan khususnya, yaitu ibadah khasah dan ibadak ‘ammah.
a) Ibadah khasah ialah ibadah yang ketentuannyatelah ditetapkan oleh nash, seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
b) Ibadah ‘ammah adalah semua pernyataan baik yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata-mata karena Allah, seperti makan dan minum, bekerja dan lain sebagainya dengan niat melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga badan jasmaniyyah dalam rangka agar dapat beribadah kepada Allah.
2. Pembagian ibadah didasarkan dari segi hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaannya, ibadah dibagi menjadi tiga:
a) Ibadah jasmaniyah ruhiyah, seperti shalat dan puasa.
b) Ibadah ruhiyah maliyah, seperti zakat.
c) Ibadah jasmaniyah, ruhiyah dan maliyah, seperti haji.
3. Pembagian ibadah didasarkan dari segi kepentngan perseorangan atau masyarakat, ibadah dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Ibadah fardhi, seperti shalat dan puasa.
b) Ibadah ijtima’, seperti zakat dan haji.
4. Pembagian ibadah didasarkan dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dibagi menjadi lima, yaitu:
a) Ibadah yang berupa perkataan atau ucapan lidah seperti membaca do’a, membaca al-qur’an, membaca dzikir, membaca tahmid dan mendo’akan orang yang sedang bersin.
b) Ibadah yang berupa pekerjaan yang tertentu bentuknya, meliputi perkataan dan perbuatan seperti: shalat, zakat, puasa dan haji.
c) Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti: menolong orang lain, berjihad, membela diri dari gangguan.
d) Ibadah yang pelaksanaannya menahan diri, ihram dan puasa.
e) Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang, memaafkan orang yang bersalah.

C. Hakikat dan Hikmah Ibadah
Pada suatu hari, Al-Ghazali mengatakan bahwa hakikat ibadah ialah mengikuti (mutaba’ah) Nabi Muhammad SAW. Pada semua perintah dan larangannya. Sesuatu yang bentuknya seperti ibadah, tetapi diperbuat tanpa perintah, tidaklah dapat disebut sebagai ibadah. Shalat dan puasa sekalipun hanya menjadi ibadah bila dilaksanakan sesuai dengan petunjuk syara’. Melakukan shalat pada waktu-waktu terlarang ,atau berpuasa pada hari raya misalya, sama sekali tidak menjadi ibadah, bahkan merupakan pelanggaran dan membawa dosa. Jadi jelaslah bahwa ibadah yang hakiki itu adalah menjunjung perintah, bukan semata-mata melakukan shalat atau puasa, sebab shalat dan puasa itu hanya akan menjadi ibadah bila sesuai dengan yang diperintahkan.
Allah menciptakan manusia supaya mereka beribadah kepada-Nya, akan tetapi ibadah yang dilakuakan manusia tidak membawa manfaat apapun, bagi-Nya kepatuhan manusia tidak akan menambah besar kemuliaan-Nya dan kedurhakan merekapun tidak akan mengurang kerajaan-Nya. Allah tidaklah memerintah manusia kecuali dengan hal hal yang membawa kebajikan bagi manusia sendiri. Mereka yang patuh akan diberi ganjaran yang baik di surga dan berbagai nikmat yang tiada tara.
Jadi, tujuan hakiki dari ibadah adalah menghadapkan diri kepada Allah SWT. Saja dan menunggalkan-Nya. Sebagai tumpuan harapan dalam segala hal dan ibadah berfungsi menghidupkan kesadaran tauhid serta memantapkan-Nya di dalam hati, menghapus kepercayaan dan ketergantungan kepada berbagai kuasa gaib yang selalu di sembah dan diseru oleh orang musyrik untuk meminta pertolongan. Melalui ibadah perasaan takut, dan harap kepada Allah akan meresap kedalam hati. Inilah ruh ibadah yang sebenarnya, dan bukan bentuk perilaku lahir, perbuatan atau ucapan-ucapan.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Apabila kita perhatikan dari berbagai definisi diatas, maka ada dua unsur ibadah yang sangat fundamental. Pertama, mengikat diri dari syari’at Allah yang diserukan oleh para Rasul-Nya, meliputi perintah larangan, penghalalan dan pengharaman dbagi perwujudtan ketundukan dan ketaatan kepada Allah SWT. Kedua, ketaatan serta ketundukan tersebut harus tumbuh dari kecintaan hati kepada Allah.
2. Macam-macam ibadah
a) Pembagian ibadah didasarkan pada pembagian umum dan khususnya, yaitu ibadah khasah dan ibadak ‘ammah.
b) Pembagian ibadah didasarkan dari segi hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaannya, ibadah dibagi menjadi tiga: Ibadah jasmaniyah ruhiyah, seperti shalat dan puasa, Ibadah ruhiyah maliyah, seperti zakat dan Ibadah jasmaniyah, ruhiyah dan maliyah, seperti haji.
c) Pembagian ibadah didasarkan dari segi kepentngan perseorangan atau masyarakat, ibadah dibagi menjadi dua, yaitu: Ibadah fardhi, seperti shalat dan puasa dan Ibadah ijtima’, seperti zakat dan haji.
d) Pembagian ibadah didasarkan dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dibagi menjadi lima, yaitu ibadah berupa perkataan, berupa pekerjaan tertentu, berupa pekerjaan tidak tertentu, berupa menahan diri dan berupa menggugurkan hak.

DAFTAR PUSTAKA


As Shidieqy, Hasby. Kuliah Ibadah Ibadah Ditinjau Dari Segi Hukum Dah Hikmah. Jakarta: Bulan Bintang, 1994.
Nasution, Lahmudin. Fiqih 1. Jakarta: Logos, 2000.
Proyek Pembinaan IAIN Dipusat Pembinaan Perguruan Tinggi Islam. Ilmu Fiqih. Jakarta: 1982.
Ulfah, Isnatin. Fiqih Ibadah. Ponorogo: STAIN Press, 2008.




DOWNLOADS DISINIBrem 1Fikih ibadah
KEMBALI KE HALAMAN AWAL