Free mobile site

REBONDING

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada
mata kuliah “Masail AL-Fi’liyah”


Disusun Oleh:

AIM POzziBle
NIM: 243 062 190



JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM PENDIDIKAN STUDI AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2010




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Masalah ini bersumber dari Ponpes Lirboyo. Kamis lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, membuat kejutan. Dalam kegiatan bahtsul masail (mengupas berbagai masalah yang hangat di masyarakat), mereka mengeluarkan enam ketetapan rumusan haram.
Enam masalah yang mereka tetapkan sebagai haram menurut hukum syariat Islam adalah;
1. Rebonding.
2. Foto pre-wedding.
3. Wanita muslimah yang berprofesi sebagai tukang ojek dan yang
Memboncengnya.
4. Aktris muslimah yang memerankan peran orang nasrani.
5. Gaya rambut rasta, punk, serta pengecatan rambut dengan menggunakan warna merah dan kuning.
6. Olahraga beladiri keras bagi wanita.
Bahtsul masail ini diselenggarakan FMP3 untuk ke-12 kalinya dan digelar bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur. Tetapi kita akan lebih fokus membahas masalah rebonding.
Diantara Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, kemarin adalah mengharamkan seorang perempuan muslim yang belum bersuami meluruskan rambut atau rebonding.
Berangkat dari uraian di atas yang menjadi masalah saat ini maka makalah ini akan kami beri judul ” REBONDING”

B. Rumusan masalah
1. Pengertian rebonding.
2. Rebonding menurut pandangan islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Rebonding

Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Namun rebonding sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Namun perawatan ini juga lumayan mahal.
Rebonding sendiri menggunakan proses kimiawi pada rambut, dengan tujuan mengubah struktur protein rambut. Wajar bila selanjutnya harus ada perawatan intensif pada rambut yang direbonding, karena perubahan struktur secara paksa bisa menyebabkan rambut rapuh.
Rebonding menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanent. Pemulihan rambut yang terlihat, bukan dari bagian helai rambut yang terkena perlakuan rebonding, karena bagian tersebut memang telah rusak dan tidak bisa pulih, tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul menggantikan rambut yang telah rusak.

B. Rebonding Menurut Pandangan Islam
1. Pandangan yang membolehkan
Memang ketetapan haram untuk enam masalah aktual termasuk rebonding di masyarakat yang dihasilkan FMP3 Lirboyo, adalah masalah-masalah yang tergolong "subuhat” yang belum ada kepastian hukum nash-Nya baik yang bersumber dari Al-Qur’an mapun hadis Nabi Muhammad SAW. Ia akan menjadi hukum yang pasti halal-haramnya melalui ketetapan yang ditempuh lewat upaya ijtihad para cendikia dan ulama
Untuk itu, ada baiknya sebagai pembanding marilah kita simak pendapat ulama besar lainnya, KH Quraish Shihab. Beliau berpendapat bahwa rebonding itu boleh (artinya tidak haram). Alasan KH Quraish Shihab, seperti yang beliau berikan untuk Najwa Shihab (putrinya, yang juga seorang presenter Metrotv), "Allah itu indah dan menyukai keindahan. Maka, selama hal itu tidak membawa dampak negatif buat diri dan orang lain, itu boleh.”
2. Pandangan yang melarang
Berhias atau tazayyun dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan pandangan suaminya. Namun memang perlu difahami agar berhias ini tidak termasuk pada bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syar’i. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah ‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori-Muslim)
Said bin al-Musayib meriwayatkan: “Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa).” Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: “Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara).” (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.: “Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Bukhari)
Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan: “Tidak mengapa kamu memakai benang.” Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut.
adapun hukum rebonding itu hampir sama dengan meluruskan rambut…dalam surat An Nissa ayat 119 yang berbunyi ;

وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya [351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Melihat sudut pandang yang berbeda dari para ulama’ dengan berbagai dasar yang mereka gunakan tentang pandangan hukum islam mengenai rebonding, menggambarkan bahwasanya belum ada kejelasan yang mendasar mengenai masalah ini.
Jadi, silakan saja bagi yang mantap dengan ketetapan yang melarang rebonding dan yang lainya , ikuti dan taati saja hukum haram tersebut. Sedangkan bagi yang mantap dengan ketetapan yang membolehkan termasuk yang di ungkapkan KH Quraish Shihab, juga kita persilakan untuk melanjutkan gaya hidupnya dengan berebonding-ria.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah.
2. Ketetapan haram untuk rebonding di masyarakat yang dihasilkan FMP3 Lirboyo, adalah masalah-masalah yang tergolong "subuhat” yang belum ada kepastian hukum nash-Nya baik yang bersumber dari Al-Qur’an mapun hadis Nabi Muhammad SAW.
3. Pandangan yang membolehkan
Ulama besar KH Quraish Shihab. Beliau berpendapat bahwa rebonding itu boleh (artinya tidak haram). Alasan KH Quraish Shihab, seperti yang beliau berikan untuk Najwa Shihab (putrinya, yang juga seorang presenter Metrotv), "Allah itu indah dan menyukai keindahan. Maka, selama hal itu tidak membawa dampak negatif buat diri dan orang lain, itu boleh.”
4. Pandangan yang melarang
adapun hukum rebonding itu hampir sama dengan meluruskan rambut…dalam surat An Nissa ayat 119 yang berbunyi ;

وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya [351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Jadi, silakan saja bagi yang mantap dengan ketetapan yang melarang rebonding dan yang lainya , ikuti dan taati saja hukum haram tersebut. Sedangkan bagi yang mantap dengan ketetapan yang membolehkan termasuk yang di ungkapkan KH Quraish Shihab, juga kita persilakan untuk melanjutkan gaya hidupnya dengan berebonding-ria.

DAFTAR PUSTAKA

http://reygerblog.blogspot.com/2009/10/tanya-hukum-rebonding.html
http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/46512
http://penyejukhatiku.wordpress.com/2009/02/16/hukum-menyambung-rambut-dan-rebonding/ 21 Jan 2010
http://news.okezone.com/read/2010/01/18/340/295005/mui-hukum-rebonding-
tergantung-konteksnya
http://www.antara.co.id/berita/1263717339/soal-rebonding-haram-kembali-ke-
masyarakat






















DOWNLOADS DISINIBremRebonding
KEMBALI KE HALAMAN AWAL




Visit XtGem.com


XtGem Forum catalog