Ring ring

Aim PozziBle


A. Hukum Islam Tentang Thalak
Thalak artinya melepaskan ikatan dalam hubungannya dengan ketentuan hukum pernikahan yang berarti Thalak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan Thalak atau dengan lafal lain yang maksudnya sama dengan Thalak dari pihak suami dan istri tidak bisa lepas dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhi Thalak oleh suaminya.
Disamping makruh hukum asalnya, Thalak dapat menjadi wajib, sunnah, atau haram, karena alasan-alasan tertentu :
1. wajib, ketika antara suami istri sering terjadi pertengkaran dan sudah diatasi dengan hakim dari kedua belah pihak, namun proses perdamaian tidak berhasil mendamaikan lagi. Akhirnya dicapai kesepakatan mengambil jalan terakhir, yaitu cerai
2. sunnah, ketika suami tidak sanggup lagi memberi nafkah atau istri tidak dapat menjaga kehormatannya.
3. haram, ketika Thalak itu diperlakukan dan justru perceraian akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak.
 Rukun Thalak
1. Suami
• Ada ikatan yang sah dengan istrinya
• Baligh
• Berakal
• Tidak dipaksa
2. Istri
Perampuan yang dapat dijatuhi Thalak adalah perempuan yang berada pada salah satu keadaan berikut :
• Mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami yang menjatuhkan Thalak
• Masih dalam masa iddah Thalak raj’i (pertama) yang dijatuhkan sebelumnya
3. Ucapan Thalak
Lafal yang digunakan dalam Thalak ini meliputi ucapan yang keluar dari suami dengan ucapan, tulisan, atau isyarat.
• Ucapan
- Sarih (tegas) : kata-kata yang tidak dapat diartikan lain kecuali Thalak
- Kinayah (sindirian) : kata-kata kalimat yang dapat berarti Thalak dapat pula berarti lain.
• Tulisan : Tulisan yang tegas dan tulisan yang tidak tegas
• Isyarat : Gerakan yang mengandung makna pengganti ucapan bagi orang bagi orang
yang tidak dapat berbicara dan tidak dapat membaca dan menulis.

4. Saksi
Menurut sebagian ulama, proses Thalak wajib adanya saksi, syarat saksi dalam Thalak ini hampir sama dengan syarat saksi pada pernikahan, yaitu : dua orang laki-laki, baligh, dapat mendengar, melihat, berakal, tidak dipaksa, memahami Thalak.
 Macam-macam Thalak
1. Ditinjau dari segi jumlah
• Thalak satu : Thalak yang pertama kali dijatuhkan dan hanya dengan satu Thalak
• Thalak dua : Thalak yang dijatuhkan untuk yang kedua kalinya atau untuk pertama
kalinya, tetapi dengan dua Thalak sekaligus.
• Thalak tiga : Thalak yang dijatuhkan untuk yang ketiga kalinya atau untuk pertama
kali, tetapi tiga Thalak sekaligus.
2. Ditinjau dari segi keadaan istri
• Thalak sunnah : Thalak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri.
• Thalak Bid’an : Thalak yang dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah dicampuri
3. Ditinjau dari segi kebolehan rujuk atau kawin lagi
• Thalak Raj’i : Thalak yang boleh dirujuk kembali sebelum masa iddahnya berakhir.
• Thalak Bain : Thalak yang menghalangi suami iatri untuk rujuk kembali.
4. Ditinjau dari segi cara menjatuhkannya
• Thalak Ghairu Mu’allaq : Thalak yang tidak dikaitkan dengan sesuatu yang lain
• Thalak Mu’allaq : Thalak yang dikaitkan dengan sesuatu syarat tertentu

B. Hukum Islam Tentang Ruju’
Ruju’ berasal dari bahasa arab, bentuk masdar (kata kerja yang dibendakan) dari kata yang maknanya kembali. Dalam istilah fiqih rujuk berarti kembali kepada ikatan pernikahan dari Thalak raj’i yang dilakukan dalam masa iddah dengan cara-cara tertentu, yang artinya rujuk bukan pernikahan baru akan tetapi melanjutkan ikatan pernikahan yang lama yang sempat terputus dan ruju’ tidak memerlukan akad nikah baru karena akad nikah yang lama belum terputus selagi belum habis masa iddahnya, kecuali melakukan akad nikah baru, karena sudah jatuh Thalak bain.
 Hukum Ruju’
Pada asalnya hukum ruju’ adalah Jaiz, kemudian berlaku hukum haram, makruh, sunnah dan wajib.
a. Haram, apabila ruju’, pihak istri dirugikan, seperti keadaannya lebih menderita dibandingkan dengan sebelum ruju’.
b. Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya dibanding bila keduanya ruju’.
c. Sunnah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian, juga sunnah hukumnya ruju’ yang dilakukan oleh suami yang menthalak istrinya dengan Thalak bid’i.
d. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang di thalak sebelum gilirannya di sempurnakan.
Dalam Al-Qur’an ada beberapa surat yang menguatkan hukum thalak ini. Antara lain sebagai berikut :
                                            

Artinya :Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Al-Baqarah ayat 228)

DOWNLOADS DISINIBremThalak
KEMBALI KE HALAMAN AWAL




Visit XtGem.com

WAP builder