Insane



ZAKAT
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada
mata kuliah “Masail AL-Fi’liyah”


Disusun Oleh:

AIM POzziBle ( NIM: 243 062 190 )


JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM PENDIDIKAN STUDI AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO
2010


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Zakat

Zakat menurut etimologi (bahasa) adalah suci, tumbuh berkembang dan berkah.
Menurut terminology zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu.
Seseorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri, jiwa dan hartanya.n dia telah membersihkan jiwanya dari penyakit kikir(bakhil) dan membersihkan hartanya dari hak orang lain yang ada dalam hartanya itu. Orang yang berhak menerimanyapun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yangf mempunyai harta.
Zakat ibarat benteng yang melindungi hareta dari penyakit dengki dan iri hati dan zakat ibarat pupuk yang dapat menyuburkanharta untuk berkembang dan tumbuh.
Hubungan dengan Allah telah terjalin dengan ibadat sholat dan hubungan dengan sesama manusia telah terikat dengan infak dan zakat. Hubungan vertical dan horizontal perlu dijaga dengan baik. Hubungan ke atas perlu di pelihara , sebagai tanda bersyukur dan berterimakasih, dan hubungan sesame juga dijaga sebagai btanda setia kawan,berbagi rahmat dan nikmat.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (QS. At-taubah: 103)

Allah berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“dan Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksud untuk mencapai keridhoan Allah maka(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya) (QS. Ar-rum: 39)

Firman Allah:

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Allah dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; yang demikian itulah agama lurus (QS. Al-bayyinah: 5)

Surat at-taubah: 103 di atas menjelaskan, bahwa zakat itu membersihkan dan mensuciokan diri dan harta. Kemudian surat ar-rum: 39 menjelaskan pula bahwa zakat yang dikeluarkan karena Allah akan melipatgandakan pahala. Pahala sudah jelas menjadi milih kita, sedangkan harta yang masih ada belum tentu sepenuhnya akan menjadi milik kita, karena sebab bencana umpamanya atau karena sebab-sebab lainya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa apa nyang sudah kita infaqkan , itulah sebenarnya yang hakiki milik kita, sedangkan yang selebihnya belum tentu.
Selanjutnya surat al-bayyinah: 5 menekankan lagi, bahwa seseorang baru bener-bener beragama apabila mengabdi kepada Allah dengan ikhlas, mendirikan sholat dan menunaikan zakat.

B. Zakat Tanah Yang Di Pinjamkan, Digarap, Dan Di Sewakan
Bila seseorang memiliki tanah, maka pengelolanya lebih baik ditangani sendiri dan hal ini sangat terpuji dalam pandangan islam.
Tetapi adakalanya pemilik tanah tidak mampu atau tidak sempat mengelolanya sendiri. Di sisi lain ada orang yang tidak memiliki tanah sama sekali dan yang ada padanya hanya tenaga saja.
Dalam agama islam di izinkan, bahwa tanah jangan sampai tidak mendatangkan hasil. Tanah itu harus di olah, apakah di olah sendiri atau diserahkan kepada orang lain.
Ada beberapa cara yang dapat di tempuh:
1. Tanah itu di pinjamkan pada orang lain
Yaitu untuk di olah dan di tanami, tanpa memungut imbalan adalah perbuatan yang sangat terpuji dan di anjurkan dalam islam. Bila sampai nisabnya, zakatnya di bebankan kepada si peminjam itu, karena dialah pada hakikatnya yang mendapat rahmat edan karunia dari Allah dan sangat pantas bersyukur adalah orang tersebut.
2. Tanah itu diserahkan pada si penggarap
Bila si pemilik tanah menyerahkan tanahnya digarap opleh orang lain dengan suatu perjanjian apakah hasilnya di bagi dua, dua pertiga (penggarap) atau dengan ketentuan lain, maka zakatnya di bebankan kepada bagian masing-masing. Sekiranya seorang saja. Yang sampai nisabnya, maka dia saja yang mengeluarkan zakatnya atas bagianya itu. Sedangkan yang seorang lagi tidak dikenakan zakat, karena tidak sampai nisab.
3. Tanah yang di sewakan
Bila pemilik tanah menyewakan tanahnya kepada orang lain dalam bentuk uang, maka menurut jumhur ulama’ hukumnya boleh. Namun timbul masalah, siapakah yang akan membayar zakatnya, apakah pemilik atau penyewa. Mengenai ituterdapat perbedaan pendapat:

a. Abu Hanifah
Berpendapat bahwa, zakat di bebankan kepada pemilik, karena dia telah memperoleh hasil dari sewa tanah itu. Amat wajar, kalau dia yang membayar zakatnya(kalau sampai nisab) ibrahim an nazha’i juga berpwndapat demikian.

b. Jumhur Ulama’
Jumhur ulama’ fiqih lain lagi bpendapatnya, yaitu zakat di bebankan pada penyewa, karena zakat di bebankan pada hasilnya, buikan terhadap tanahnya. Orang yanfg menghasilkan adalah penyewa, bukan pemilik.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Zakat menurut etimologi (bahasa) adalah suci, tumbuh berkembang dan berkah.
Menurut terminology zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu.

Dalam agama islam di izinkan, bahwa tanah jangan sampai tidak mendatangkan hasil. Tanah itu harus di olah, apakah di olah sendiri atau diserahkan kepada orang lain.
Ada beberapa cara yang dapat di tempuh:
1. Tanah itu di pinjamkan pada orang lain
2. Tanah itu diserahkan pada si penggarap
3. Tanah yang di sewakan

a. Abu Hanifah
Berpendapat bahwa, zakat di bebankan kepada pemilik, karena dia telah memperoleh hasil dari sewa tanah itu. Amat wajar, kalau dia yang membayar zakatnya(kalau sampai nisab) ibrahim an nazha’i juga berpwndapat demikian.
b. Jumhur Ulama’
Jumhur ulama’ fiqih lain lagi bpendapatnya, yaitu zakat di bebankan pada penyewa, karena zakat di bebankan pada hasilnya, buikan terhadap tanahnya. Orang yanfg menghasilkan adalah penyewa, bukan pemilik.



DOWNLOADS DISINIBremZakat
KEMBALI KE HALAMAN AWAL




Visit XtGem.com

Create a mobile site